MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“ILEGAL CONTENT”
Kelompok 3
M. FARID HAMID NIM : 12184105
FARHAN RAMZY K NIM : 12184208
MATIUS AGUSTINUS NIM : 12184094
SUANDI SIMAMORA NIM : 12183968
NERI SAPUTRI NIM : 12184153
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Akses Ilegal dalam pengertian secara terpisah, yaitu akses adalah adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Ilegal dalam arti luas menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yaitu tidak sah, tidak menurut Hukum.
Pengertian di atas bisa dijelaskan bahwa kegiatan interaksi dengan sistem elektronik dalam jaringan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain yang tidak bersifat publik
Akses informasi secara Ilegal menjadi bagian yang tidak lepas dari cyber crime, pada dasarnya semua kejahatan yang dilakukan dengan mengunakan komputer dengan cara membuat suatu program ilegal untuk mengakses website milik orang lain dalam jaringan elektronik sering disebut sebagai cybercrime.
Kegiatan mengaskses komputer sebagai objek atau sasaran utama untuk melakukan kejahatan yang menimbulakan perbuatan melawan Hukum. Cyebercrime menurut pakar teknologi informasi Indonesia mendefenisikan bahwa cybercrime adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
A. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dalam penelitian ini penulis merumuskan dalam satu pokok permasalahan yaitu :
- Bahaya akan Ilegal Content dalam internet
B. Tujuan Penelitian
Menggambarkan bahaya dari Ilegal Content terhadap pengguna internet dan menemukan solusi pencegahan Ilegal Content
C. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian adalah menambah wawasan terhadap pengguna internet akan bahaya Ilegal Content
D. Ruang Lingkup
Penulisan makalah ini fokus terhadap pembahasan ilegal content
II. LANDASAN TEORI
Pembahasan
A. Sejarah Internet
Internet berawal pada tahun 1969 dan pada saat itu internet hanyalah sebuah jaringan komputer yang dibuat oleh ARPA. ARPA merupakan bagian dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Proyek tersebut diberi nama ARPANET. Yakni singkatan dari Advanced Research Project Agency Network
B. Sejarah Cybercime
Sejarah Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas.
Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artifical intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya kata “Hacker” berarti sesuatu yang positif untuk seseorang yang menguasai komputer yang dapat membuat program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Kemudian, pada awal 1980 William Gibson memasukkan istilah cyberspace pada sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama daripara hacker, FBI menggrebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai dengan kode area lokal) setelah anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan – Ketting Cancer ke Los Alamos National Laboratory. Memberikan yuridiksi secret service lewat kartu kredit dan penipuan komputer.
Semenjak saat itulah istilah hacker menjadi suatu tindakan kriminal.
C. Ilegal Content
Ilegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi kedalam internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatam suatu informasi yang belum tentu kebenarannya. Ilegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertian menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari hubungan atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlihat dalam “Ilegal Content” ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengungguh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
III. PEMBAHASAN
1. Contoh Kasus Ilegal Content
Contoh Kasus Ilegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan beritayang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
2. Analisis dan Solusi dari contoh kasus
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Ilegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik sepertidalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
A. Ilegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, beritabohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
B. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan”atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan ilegal content.
b. Membuat informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime ilegal content sebagai berikut:
a. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan oranglain mengakses secara leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskandengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
g. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalamupaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistan cetreaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama.
IV. PENUTUP
1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah “EPTIK Ilegal Content” adalah sebagai berikut:
A. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
B. Ilegal Content adalah salah satu dari 7 macam kejahatan Cybercrime diantaranya yaitu : Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offenseagainst Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
C. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional besertahukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
2. Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
A. Sosialisasi pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kejahatan Cybercrime kepada sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
B. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjaditarget kejahatan ilegal content.
C. Internet sehat untuk Indonesia.
V. SUMBER
Barda Nawawi, Arief. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan kajian cybercrime di Indonesia. (Jakarta. Raja Grafindo Persada 2006).
Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Reinhard, Petrus. Seputar Kejahatan Hacking : Teori dab Studi Kasus. (Jakarta. CV Dharmaputra 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar